Tampilkan postingan dengan label SE-15/PJ/2013. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SE-15/PJ/2013. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 April 2013

PENOMORAN FAKTUR PAJAK SESUAI DENGAN PER-24/PJ/2012 jo. PER-08/PJ/2013 DAN SE-15/PJ/2013


Pada tanggal 22 Nopember 2012, Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 dimana dalam ketentuan ini, hal yang paling mendasar adalah sejak tanggal 1 April 2013 Wajib Pajak sudah tidak bisa lagi menerbitkan Faktur Pajak. DJP akan menerapkan kebijakan pengawasan PKP dalam bentuk pengendalian pemberian nomor Faktur Pajak secara jabatan mulai tanggal 1 April 2013. Adapun teknis pemberian Nomor Seri Faktur Pajak adalah sebagai berikut: