Rabu, 10 April 2013

PENOMORAN FAKTUR PAJAK SESUAI DENGAN PER-24/PJ/2012 jo. PER-08/PJ/2013 DAN SE-15/PJ/2013


Pada tanggal 22 Nopember 2012, Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 dimana dalam ketentuan ini, hal yang paling mendasar adalah sejak tanggal 1 April 2013 Wajib Pajak sudah tidak bisa lagi menerbitkan Faktur Pajak. DJP akan menerapkan kebijakan pengawasan PKP dalam bentuk pengendalian pemberian nomor Faktur Pajak secara jabatan mulai tanggal 1 April 2013. Adapun teknis pemberian Nomor Seri Faktur Pajak adalah sebagai berikut:
  1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengajukan surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke KPP yang akan diproses dalam waktu 3 hari kerja. Kode Aktivasi akan diberikan melalui pos dan Password akan diberikan melalui e-mail.
  2. Setelah mendapat Kode Aktivasi dan Password, PKP dapat meminta nomor seri Faktur Pajak ke KPP dengan menggunakan Kode Aktivasi sebagai user name pada aplikasi DJP dengan melampirkan surat permohonan. Nomor seri ini dapat dimintakan dalam jumlah tertentu dan dapat diminta kembali apabila telah habis  

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam kebijakan ini adalah sebagai berikut :
  1. Nomor Seri Faktur Pajak hanya diberikan kepada PKP yang tidak dicabut pengukuhannya melalui program registrasi ulang PKP dan telah melaporkan SPT Masa PPN.
  2. Apabila status pengukuhan PKP dicabut, harus mengajukan permohonan pembatalan pencabutan pengukuhan PKP, dan selama masa pencabutan tidak boleh menerbitkan Faktur Pajak.
  3. PKP harus mencantumkan alamat dan email yang valid karena Kode Aktivasi hanya dikirim melalui pos dan password melalui email.
  4. Semua penerbitan Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan pemberian nomor seri Faktur Pajak ini dianggap tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai Pajak Masukan.
  5. Apabila terjadi penerbitan penomoran Faktur Pajak Ganda maka atas semua Faktur Pajak yang nomornya sama tersebut dianggap tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai Pajak Masukan.
  6. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 April 2013. Selama masa Januari sampai dengan Maret 2013 PKP menerbitkan Faktur Pajak dengan penomoran sendiri sesuai ketentuan PER-65/PJ/2010  
Seiring berjalannya waktu, ketika peraturan Faktur Pajak sesuai dengan PER-24/PJ/2012 akan digunakan per 1 April 2013 ternyata masih terdapat kendala di lapangan dimana belum semua PKP mendapatkan pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak walau akan memasuki bulan April. Berkaitan dengan hal ini dan dalam rangka meminimalisir dampak yang akan ditimbulkan jika peraturan ini dipaksakan maka akan menyulitkan PKP sendiri karena kegiatan usaha mereka tetap berjalan sedangkan penerbitan Faktur Pajak tidak dapat dilakukan. Untuk itu terbitlah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2013 tanggal 27 Maret 2013 sebagai perubahan atas PER-24/PJ/2013, serta SE-15/PJ/2013.
Dalam PER-08/PJ/2013 terdapat beberapa hal yang ditegaskan, yaitu terhitung sejak tanggal 1 April 2013 :
  • Pengusaha Kena Pajak yang telah memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012; dan
  • Pengusaha Kena Pajak yang belum memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 sampai dengan tanggal 31 Mei 2013.
  • Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tersebut  kemudian memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 24/PJ/2012 sejak tanggal surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak.
  • Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/ PJ/2012 
   
Berikut contoh-contoh yang tertulis dalam SE-15/PJ/2013 :

Contoh 1:

PKP A telah memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari KPP tempat
PKP A dikukuhkan pada tanggal 27 Maret 2013, maka untuk penyerahan Barang Kena Pajak
yang dilakukan sejak tanggal 1 April 2013 PKP A wajib membuat Faktur Pajak dengan
menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh KPP tempat PKP A dikukuhkan
sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.

Contoh 2:

PKP B pada tanggal 2 April 2013 melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, namun belum
memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari KPP tempat PKP B
dikukuhkan, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut PKP B wajib membuat
Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai ketentuan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010.

Contoh 3:

Selanjutnya, PKP B pada tanggal 15 Mei 2013 memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri
Faktur Pajak dari KPP tempat PKP B dikukuhkan, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak
yang dilakukan sejak tanggal 15 Mei 2013 PKP B wajib membuat Faktur Pajak dengan
menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang diperoleh dari KPP sesuai ketentuan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.

Mungkin itu saja yang dapat saya sampaikan, semoga bisa bermanfaat bagi kita semua.

Unduhan peraturan :

SE-15/PJ/2013 PER-08/PJ/2013 PER-24/PJ/2012

melukis kata menulis cerita
Metro, 11 April 2013 13.32
setelah acara makan-makan perpisahan pegawai OJT
 

Tidak ada komentar: