Pada tanggal 22 Nopember 2012,
Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor 24/PJ/2012 dimana dalam ketentuan ini, hal yang paling mendasar adalah
sejak tanggal 1 April 2013 Wajib Pajak sudah tidak bisa lagi menerbitkan Faktur
Pajak. DJP akan menerapkan kebijakan pengawasan PKP dalam bentuk pengendalian
pemberian nomor Faktur Pajak secara jabatan mulai tanggal 1 April 2013. Adapun
teknis pemberian Nomor Seri Faktur Pajak adalah sebagai berikut: